JawaPos.com - Anggota Komisi III DPD Risa Mariska menilai, seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket KPK tidak waras merupakan bentuk pelanggaran. Sebab, itu merupakan bentuk penghinaan kepada DPR sebagai lembaga tinggi negara.



"Itu yang melanggar itu. Nggak boleh itu. Masalah kita dibilang nggak waras, dijelek-jelekin, ya sebenarnya biasa. Tapi jangan dibiasakan begini karena ini lembaga negara tertingi yang dipilih rakyat secara langsung. Ini juga harus hati-hati," tegas perempuan yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Untuk itu, karena seniman yang menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Risa berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depan.

"Ini pelajaran ke depan untuk masyarakat supaya bisa lebih dewasa. Biaa menerima masukan, bisa dikritik. Kita di DPR sering banget dikritik, apa yang nggak dikritik, di kita semua dikritik, tapi kita terima," tutur Risa.

Karena sudah masuk ke ranah hukum, dia berharap supaya penginaan terhadap lembaga DPR itu segera diproses. "Silakan diproses. Bisa juga kena hate speech, menebar kebencian pada DPR lagi;" imbuh politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara Risa mengingatkan kepada semua pihak bahwa KPK sebagai lembaga bisa diangket. Bahkan presiden sekalipun bisa saja diangket jika memang ada pelanggaran undang-undang yang dilakukannya.

"Semua lembaga di Indonesia bisa diangket. Kalau kok dibilang nggak bisa diangket, keliru. KPU saja bisa kita angket 2009 kemrun soal DPT. Kenapa KPK nggak?" tukasnya.

Sebelumnya, Raden Mas Haryo Heroe Syswanto Ns. Soerio Soebagio atau lebih dikenal dengan nama Sys NS dilaporkan ke Bareskrim. Aktor sekaligus sutradara Indonesia itu diduga melakukan pencemaran nama baik kepada DPR karena menyebut pembentukan Pansus Angket DPR tidak waras. (dna/JPG)